Pendahuluan:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pada 29 Juli 2025, KPK memanggil Julius Sanjaya (JS), Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan penempatan dana fiktif tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Julius Sanjaya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan rasuah yang melibatkan investasi fiktif di PT Taspen. Selain Julius, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yang terdiri dari:
- Suharno, karyawan PT Insight Investment Management (IIM)
- Stephanus Adi Prasetyo, Head of Institutional KB Valbury Sekuritas
- Sarifudin Sitorus, Head of Finance and Treasury KB Valbury Sekuritas
KPK berharap agar para saksi kooperatif dalam memberikan keterangan yang dapat memperjelas keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, Budi belum bisa memerinci informasi lebih lanjut mengenai apa yang akan digali oleh penyidik dari keterangan para saksi tersebut.
Penyidikan Kasus Investasi Fiktif dan Keterlibatan Korporasi
Kasus ini berkaitan dengan dugaan rasuah yang melibatkan investasi fiktif di PT Taspen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. KPK mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan beberapa pihak, termasuk PT Insight Investment Management (IIM), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“KPK membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi Prasetyo.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK masih belum dapat memerinci bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan PT IIM dalam kasus ini, serta kronologi lengkap terkait investasi fiktif yang merugikan negara tersebut.
Baca juga : LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
Kesimpulan:
Kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) terus bergulir dengan penyidikannya yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi. KPK semakin mendalami keterlibatan PT IIM sebagai korporasi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut mengenai praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.
Penulis : Dina eka anggraini