Kembalinya Jabatan Wakil Panglima TNI Setelah 25 Tahun Kosong
Setelah 25 tahun kosong, jabatan Wakil Panglima TNI akhirnya akan diisi kembali. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang mengatur susunan organisasi TNI. Kembalinya jabatan ini dipandang penting dalam rangka memperkuat struktur organisasi TNI yang kini telah mengalami sejumlah perubahan.
baca Juga:Cara Efektif 7 Zodiak Mengatasi Rasa Malas Tanpa Drama
Perpres Nomor 85 Tahun 2025: Pembaruan Organisasi TNI
Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025 ini menggantikan Perpres No 66/2019 tentang organisasi TNI. Dalam Perpres No 85/2025, jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13. Pasal tersebut mengatur bahwa struktur pimpinan Markas Besar TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima, yang serupa dengan ketentuan dalam Perpres sebelumnya.
Mengapa Jabatan Wakil Panglima TNI Penting?
Perubahan dalam organisasi TNI, termasuk penambahan beberapa unit baru, menjadi salah satu alasan pentingnya posisi Wakil Panglima TNI. Dengan struktur yang lebih kompleks, kehadiran Wakil Panglima TNI diharapkan dapat membantu kelancaran tugas serta koordinasi di lingkungan TNI.
baca Juga:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas
Siapa Sosok Wakil Panglima TNI yang Dipilih Presiden?
Kini, perhatian beralih kepada siapa yang akan dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Beberapa nama kemungkinan akan muncul, namun sosok yang akan dipilih harus memenuhi kriteria untuk mendampingi Panglima TNI dalam memimpin institusi militer terbesar di Indonesia ini.
penulis:dafa aditiya.f