Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Kembali, Ini Alasan dan Dampaknya

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Kembali, Ini Alasan dan Dampaknya

Mengapa Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi?

Pemerintah resmi mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI (Wapang TNI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025. Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, langkah ini diambil sebagai respons atas semakin kompleksnya peran dan tanggung jawab Panglima TNI di era modern.

Selama ini, beban kerja Panglima TNI banyak dibantu oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Namun, menurut Anton yang juga menjabat Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), kapasitas Kasum yang berpangkat bintang tiga dinilai belum cukup memadai untuk mengimbangi berbagai dinamika dan tantangan strategis yang dihadapi TNI.

“Peran Kasum kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wakil Panglima dihidupkan,” kata Anton.

baca juga : Pelatihan Kerja Gratis di Bandung untuk Lulusan SMA: Buka Peluang Kerja Lebih Cepat!

Kompleksitas Tugas TNI Jadi Pemicu Utama

Anton menyoroti bahwa pengaktifan kembali jabatan Wapang bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang dinilai krusial, di antaranya adalah:

  • Luasnya cakupan tugas dan peran TNI yang semakin berkembang, terutama pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
  • Kebutuhan akan pembagian beban kerja strategis, yang menuntut kehadiran pejabat setingkat jenderal bintang empat selain Panglima TNI.
  • Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang kian meningkat, membuat koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L) menjadi lebih intens.

“Posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat, mau tidak mau hanya dapat diimbangi dengan komunikasi efektif melalui pejabat dengan kepangkatan yang setara,” tambah Anton.

Panglima Butuh Pendamping Setara Bintang Empat

Selama ini, hanya Panglima TNI dan kepala staf angkatan darat, laut, serta udara yang berpangkat jenderal penuh atau bintang empat. Sedangkan Kasum TNI hanya berpangkat bintang tiga, sehingga terjadi ketimpangan dalam komunikasi strategis, terutama dalam forum lintas kementerian.

Dengan adanya Wakil Panglima TNI, Panglima kini memiliki mitra kerja yang setara secara kepangkatan untuk membantunya mengelola urusan-urusan strategis nasional dan internasional.

Dampak Perpres 85/2025 terhadap Hubungan Kemhan dan TNI

Selain faktor beban kerja, Anton juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Regulasi ini disebut mengubah struktur dan pola hubungan antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, terutama dalam hal pengelolaan pertahanan negara.

Dengan perubahan itu, peran Panglima TNI semakin besar, sehingga dibutuhkan backup atau pendamping yang mampu menjalankan tugas-tugas harian secara efektif.

“Mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan backup dalam menjalankan tugas sehari-hari,” jelas Anton.

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Syarat Wakil Panglima Belum Diatur Secara Rinci

Menariknya, hingga kini aturan mengenai kriteria siapa yang bisa menduduki jabatan Wakil Panglima TNI belum dijabarkan secara rinci dalam regulasi yang ada. Hal ini membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut terkait mekanisme seleksi dan kualifikasi pejabat yang layak menempati posisi strategis tersebut.

penulis : elsandria aurora