Reaktivasi Wapang TNI: Tanda Beban Panglima TNI Semakin Berat
Posisi Wakil Panglima TNI (Wapang) yang sempat tidak terisi selama 25 tahun akhirnya akan kembali diaktifkan. Menurut Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), keputusan ini merupakan respons terhadap semakin kompleksnya peran dan tanggung jawab Panglima TNI saat ini.
Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025
Anton menilai bahwa peran Kepala Staf Umum (Kasum) TNI tidak lagi cukup untuk mendampingi Panglima dalam menangani tantangan yang makin rumit. “Kasum TNI, yang berpangkat bintang tiga, tidak lagi mampu mengimbangi kompleksitas beban kerja Panglima,” ujarnya.
Undang-Undang dan Perpres Baru Dorong Perubahan Struktur
Anton mengungkapkan bahwa reaktivasi jabatan Wapang didorong oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang memperluas cakupan tugas dan fungsi militer Indonesia. Di sisi lain, perubahan struktur juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2025.
Keterlibatan TNI dalam OMSP dan K/L Semakin Masif
Anton juga menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang) dan kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) yang turut menciptakan persoalan kesetaraan dalam birokrasi. Posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat memerlukan mitra komunikasi yang juga berpangkat setara.
Saat ini, hanya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan yang memiliki pangkat jenderal penuh, sedangkan Kasum TNI berpangkat letnan jenderal (bintang tiga), sehingga perlu dihadirkan sosok wakil dengan pangkat setara untuk menjaga keseimbangan koordinasi.
Kemhan-TNI Punya Hubungan Baru, Panglima Butuh Dukungan Tambahan
Perubahan pola hubungan antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI juga menjadi alasan kuat perlunya wakil panglima. Dengan lahirnya ketentuan baru dalam Perpres tersebut, ruang lingkup kerja Panglima menjadi semakin luas. Anton menyebutkan bahwa Panglima TNI kini membutuhkan “backup strategis” dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam konteks pengelolaan pertahanan negara.
Syarat Jabatan Wakil Panglima Masih Umum
Anton menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada ketentuan teknis atau kualifikasi khusus yang mengatur siapa saja yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima TNI. Perpres 85/2025 hanya menyebutkan keberadaan jabatan tersebut tanpa rincian lebih lanjut mengenai persyaratannya.
Kesimpulan: Jabatan Wapang Kembali untuk Perkuat Komando TNI
Kembalinya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukkan bahwa struktur organisasi militer Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika zaman. Dalam konteks tantangan strategis dan peningkatan beban kerja, kehadiran perwira tinggi tambahan dengan pangkat jenderal penuh diharapkan dapat mendukung tugas-tugas Panglima secara lebih optimal.
Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025
Jika Anda ingin, saya juga bisa bantu membuat versi artikel blog lengkap untuk keperluan SEO, seperti:
- Meta title
- Meta description
- Focus keyword
- Slug URL
Penulis:Zaskia amelia