Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diisi Setelah 25 Tahun Kosong

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diisi Setelah 25 Tahun Kosong

Presiden Prabowo Akan Lantik Wakil Panglima TNI di Batujajar, Bandung

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan melantik sejumlah pejabat tinggi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk pengisian jabatan Wakil Panglima TNI yang telah lama tidak terisi. Pelantikan tersebut akan digelar dalam rangkaian Upacara Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sejak Tahun 1999

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dipegang oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat sejak Oktober 1999 hingga September 2000. Sejak saat itu, posisi penting ini dibiarkan kosong selama lebih dari dua dekade.

baca:Mengenal Roblox: Platform Game Online yang Jadi Sorotan karena Isu Kekerasan Anak

Jabatan Strategis untuk Perwira Tinggi Bintang Empat

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat. Saat ini, selain Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, terdapat tiga kepala staf matra yang memiliki pangkat serupa, yaitu:

  • KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak
  • KSAL Laksamana Muhammad Ali
  • KSAU Marsekal Tonny Harjanto

Selain mereka, sejumlah perwira tinggi berpangkat bintang tiga (letnan jenderal, laksamana madya, marsekal madya) juga berpeluang menduduki jabatan tersebut dengan syarat promosi satu tingkat.

Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI

Kursi Wakil Panglima TNI resmi dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perpres tersebut ditegaskan bahwa Markas Besar TNI dipimpin oleh Panglima TNI dan dibantu oleh Wakil Panglima TNI.

baca:Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Tugas dan Fungsi Wakil Panglima TNI

Mengacu pada Pasal 14 Ayat (3) dalam Perpres tersebut, Wakil Panglima TNI memiliki sejumlah tanggung jawab strategis, antara lain:

  1. Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI
  2. Memberikan saran strategis terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur dan doktrin militer, strategi pertahanan, dan pembinaan kekuatan TNI
  3. Menjalankan tugas Panglima TNI saat Panglima berhalangan sementara atau tetap
  4. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan langsung oleh Panglima TNI

Selain itu, jabatan Wakil Panglima TNI memiliki peran vital sebagai koordinator pembinaan kekuatan antar-matra (AD, AL, AU) guna menciptakan interoperabilitas tri matra terpadu.

penulis: inziria