Kembalinya Jabatan Wakil Panglima TNI: Apa yang Mendorong Perubahan?
Setelah lebih dari dua dekade kosong, jabatan Wakil Panglima TNI akhirnya akan kembali diisi. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 pada 5 Agustus 2025. Keputusan ini menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No 66/2019, yang sebelumnya mengatur organisasi TNI.
baca juga:David De Gea Kembali ke Old Trafford: Bergabung dengan Fiorentina untuk Laga Uji Coba
Pentingnya Wakil Panglima TNI dalam Struktur Organisasi TNI yang Baru
Perpres No 85/2025 tidak hanya memperbarui aturan mengenai jabatan Wakil Panglima TNI, tetapi juga menyesuaikan dengan perkembangan organisasi TNI yang kini memiliki sejumlah organisasi baru. Validasi terhadap struktur ini dinilai sangat penting mengingat kompleksitas tugas yang dihadapi TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Kembalinya jabatan Wakil Panglima TNI dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat organisasi tersebut.
Siapa Sosok yang Akan Mengisi Jabatan Wakil Panglima TNI?
Pertanyaan besar yang muncul adalah siapa sosok prajurit yang akan dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI? Meskipun nama-nama calon belum diumumkan secara resmi, hal ini tentu akan menjadi perhatian publik, mengingat jabatan ini memiliki peranan strategis dalam struktur kepemimpinan TNI.
Susunan Organisasi TNI Menjadi Lebih Tegas dengan Perpres Baru
Salah satu perubahan penting dalam Perpres No 85/2025 adalah pengaturan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 13. Di dalam pasal ini, dijelaskan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI kini terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima. Ini mencerminkan upaya untuk memperjelas dan memperkuat struktur organisasi TNI sesuai dengan tuntutan zaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
penulis: lili rahma dini