Pelantikan Wakil Panglima TNI Akan Digelar di Batujajar, Bandung
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 10 Agustus 2025. Salah satu jabatan penting yang akan diisi adalah Wakil Panglima TNI, yang selama lebih dari 20 tahun dibiarkan kosong. Upacara pelantikan akan digelar di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
baca:Ria Norsan Komitmen Wujudkan Pembangunan Hijau di Kalbar
Terakhir Dijabat Jenderal Fachrul Razi pada Tahun 2000
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diemban oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000. Sejak saat itu, posisi strategis ini tidak lagi diisi, meskipun memiliki peran penting dalam struktur komando TNI.
Kandidat Potensial: Para Jenderal Aktif dan Perwira Bintang Tiga
Saat ini terdapat tiga perwira tinggi bintang empat (jenderal aktif) yang berpeluang besar mengisi posisi Wakil Panglima TNI, yaitu:
- Jenderal Maruli Simanjuntak – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
- Laksamana Muhammad Ali – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
- Marsekal Tonny Harjanto – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU)
Selain itu, perwira tinggi bintang tiga juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Wakil Panglima TNI, dengan catatan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi bintang empat.
Perpres Nomor 66 Tahun 2019: Dasar Hukum Posisi Wakil Panglima
Jabatan Wakil Panglima TNI secara resmi dikembalikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Perpres sebelumnya dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut perpres tersebut, struktur organisasi TNI mencakup:
- Markas Besar TNI (Mabes TNI)
- Markas Besar TNI AD (Angkatan Darat)
- Markas Besar TNI AL (Angkatan Laut)
- Markas Besar TNI AU (Angkatan Udara)
Dalam susunan Mabes TNI, disebutkan secara tegas bahwa unsur pimpinan terdiri atas Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI.
Tugas dan Peran Strategis Wakil Panglima TNI
Membantu Panglima dalam Tugas Harian
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Wakil Panglima bertugas membantu Panglima TNI dalam menjalankan tugas-tugas harian. Jabatan ini juga disiapkan untuk menggantikan sementara Panglima apabila berhalangan tetap atau sementara.
Memberi Masukan Strategis
Wakil Panglima TNI memiliki peran sebagai penasihat utama Panglima, khususnya dalam:
- Perumusan kebijakan pertahanan negara
- Pengembangan postur dan doktrin TNI
- Strategi militer
- Pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan TNI
Mewujudkan Interoperabilitas TNI Tri Matra
Posisi ini dirancang untuk menjadi koordinator pembinaan kekuatan militer tri matra (AD, AL, AU), guna memastikan interoperabilitas dan sinergi terpadu dalam pelaksanaan operasi militer dan pembangunan kekuatan pertahanan.
Simbol Penguatan Struktur TNI
Pengisian kembali posisi Wakil Panglima TNI menjadi langkah penting dalam penguatan struktur dan efektivitas komando TNI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Panglima TNI saat ini. Selain memperkuat koordinasi antar matra, jabatan ini akan membantu menyukseskan kebijakan strategis pertahanan Indonesia ke depan.
penulis: inziria