Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Simak Aturan dan Nominal Terbarunya!

Kategori: Other
Gambar untuk Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Simak Aturan dan Nominal Terbarunya!

Pencairan Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Tahun 2025

Pemerintah Indonesia akan mencairkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN pada tahun 2025 untuk guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tahun ini, terdapat beberapa perubahan aturan, baik dari sisi nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan.

Baca juga: Mengapa Kita Perlu Menghentikan Stigma Terhadap Penggunaan Helm dan Kenapa Kita Semua Harus Memakainya

Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Penerima bantuan insentif untuk guru formal harus memenuhi kriteria berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal D4/S1;
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku;
  • Terdaftar dalam Dapodik;
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendidik PAUD Non-Formal (KB dan TPA)
Untuk pendidik PAUD non-formal, persyaratannya adalah:

  • Masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus pada Januari 2025;
  • Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat;
  • Bertugas pada KB/TPA yang dibina oleh dinas pendidikan;
  • Terdaftar dalam Dapodik;
  • Tidak berstatus ASN;
  • Masa kerja dapat dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Menurut Sri Lestaringsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN akan dilakukan pada Agustus hingga September 2025. Untuk tahun 2025, ada perubahan dalam nominal bantuan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  • Guru formal akan menerima Rp 2.100.000 per tahun, yang akan dibayarkan sekali dalam setahun.
  • Pendidik PAUD non-formal akan menerima Rp 2.400.000 per tahun, yang juga dibayarkan sekali.

Perubahan Aturan dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Insentif

Ada beberapa perubahan penting dalam mekanisme penyaluran Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025:

  • Tidak ada lagi syarat masa kerja minimal 17 tahun;
  • Penerima bantuan tidak boleh menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Sosial;
  • Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri tidak memenuhi syarat.

Mekanisme Pengusulan Penerima Bantuan

  • Untuk guru formal, Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima bantuan melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebagai gantinya, Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik.
  • Guru PAUD non-formal tetap harus diusulkan melalui SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan.

Pengusulan untuk semester I 2025 harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan paling lambat 31 Juli 2025.

Baca juga: Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul

Aktivasi Rekening Bagi Penerima Bantuan

  • Puslapdik akan membuka nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif.
  • Guru penerima bantuan diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening mereka. Jika tidak aktif pada waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Tahun 2025, Bantuan Insentif Guru Non-ASN akan diberikan kepada guru formal dan non-formal yang memenuhi persyaratan. Program ini bertujuan untuk membantu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dalam menjalankan tugas mengajar mereka. Perubahan dalam nominal bantuan, mekanisme pengusulan, dan jadwal pencairan diharapkan akan membuat distribusi bantuan lebih efisien dan tepat sasaran.

Penulis: Fiska Anggraini