Latar Belakang Program Insentif
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan insentif kepada guru Non-ASN pada tahun 2024. Berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya cair satu kali setahun, kini insentif akan diberikan dua kali, yaitu per semester.
Baca juga : Persib vs Western Sydney: Alasan Juan Mata Absen di Laga Uji Coba di GBLA
Sasaran Penerima
Insentif ini diberikan kepada:
- Guru pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.
- Pendidik pada satuan pendidikan non-formal (KB/TPA) yang memiliki masa kerja minimal 13 tahun.
Besaran Insentif dan Skema Pembayaran
Nominal Per Bulan
- Guru formal menerima Rp 300.000 per bulan.
- Pendidik non-formal menerima Rp 200.000 per bulan.
Total Per Semester
- Guru formal menerima Rp 1,8 juta per semester (Rp 300.000 × 6 bulan).
- Pendidik non-formal menerima Rp 1,2 juta per semester (Rp 200.000 × 6 bulan).
Beberapa sumber menyebutkan nominal Rp 2,1 juta untuk guru formal, kemungkinan termasuk komponen tambahan.
Jadwal Pencairan
- Pencairan Semester I: dimulai pada Juli 2024.
- Pencairan Semester II: paling lambat Desember 2024.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi
Cek Daftar di Aplikasi Simantun
Guru dapat mengecek status sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Simantun. Aplikasi ini digunakan untuk memverifikasi data guru yang memenuhi syarat.
Proses Usulan oleh Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan memiliki wewenang untuk mengusulkan nama guru yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar.
- Batas akhir pengusulan oleh Dinas: 30 Juli 2024.
Persyaratan Data yang Harus Diperbarui
Agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu, guru harus memastikan data berikut di sistem Dapodik sudah akurat dan terbaru:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK dan NUPTK
- Tanggal lahir dan masa kerja
- Status kepegawaian
- Nomor ponsel aktif untuk keperluan notifikasi
Baca juga : Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas
Ringkasan Informasi Penting
| Kriteria | Keterangan |
|---|---|
| Jenis bantuan | Insentif guru Non-ASN tanpa sertifikat pendidik |
| Penyaluran | Dua kali per tahun (semester I dan II) |
| Besaran insentif | Rp 300.000/bln (formal), Rp 200.000/bln (non-formal) |
| Total per semester | Rp 1,8 juta (formal), Rp 1,2 juta (non-formal) |
| Jadwal pencairan | Juli dan Desember 2024 |
| Sumber data | Dapodik dan aplikasi Simantun |
| Pengusul | Dinas Pendidikan daerah masing-masing |
Tips SEO untuk Penulis atau Blogger
Untuk memaksimalkan performa artikel di mesin pencari, gunakan kata kunci berikut secara alami dalam teks:
- jadwal pencairan insentif guru non-ASN 2024
- bantuan insentif guru Rp 2,1 juta
- cek daftar insentif guru di Simantun
- syarat penerima insentif guru non-PNS
Penulis : helen putri marsela