Jaksa Menghadirkan Saksi dan Chat antara Theresia Meila Yunita dengan Antonius Kosasih
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), jaksa membuka bukti berupa percakapan antara Kosasih dan eks pacarnya, Theresia Meila Yunita. Dalam percakapan itu, ditemukan permintaan uang tunai dari Theresia kepada Kosasih yang menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Agustus 2025.
baca Juga:Persijap Jepara Datangkan Diogo Brito, Pemain Asing Baru dari Portugal
Chat Mesra dan Permintaan Uang dari Theresia ke Kosasih
Jaksa membeberkan isi chat pada tanggal 11 Juni 2020 yang menunjukkan adanya permintaan uang cash oleh Theresia kepada Kosasih. Dalam chat tersebut, Theresia meminta uang untuk keperluan pribadi, namun ia tidak ingat rincian percakapan tersebut.
"Kalau di sini terlihat bahwa saudara awalnya minta cash, kemudian diminta untuk ambil dari kantong hijau," ujar jaksa yang membacakan percakapan itu. Theresia mengaku tidak ingat maksud chat tersebut dan menampik ada uang yang disimpan oleh Kosasih di rumahnya.
Pernyataan Theresia tentang Uang Rp 130 Juta
Jaksa juga menanyakan terkait uang sebesar Rp 130 juta yang disebut-sebut dalam chat tersebut. Theresia membantah adanya pengiriman uang itu dan menyatakan bahwa pada saat itu, ia dan Kosasih belum berpacaran. Ia menegaskan bahwa uang tersebut mungkin hanya tercatat dalam percakapan tanpa kenyataan di lapangan.
Keterlibatan Kosasih dalam Korupsi Investasi Fiktif
Kosasih, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Taspen, kini dihadapkan pada dakwaan terkait korupsi dalam kasus investasi fiktif. Jaksa menyebutkan bahwa Kosasih bersama dengan terdakwa lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Jaksa menegaskan bahwa Kosasih menikmati hasil dari korupsi tersebut, dengan memperkaya dirinya sebanyak Rp 28,45 miliar serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan investasi yang melibatkan berbagai korporasi.
Tindak Pidana yang Dilakukan Kosasih dan Ekiawan
Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan dapat dikenakan hukuman pidana berat. Kosasih dan Ekiawan juga didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri mereka sendiri serta memperkaya korporasi yang terlibat dalam kasus ini.
penulis:dafa Aditya.f