Sidang Tuntutan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap Fariz RM.
baca: Pemerintah Berikan Tunjangan Khusus Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter di Daerah Tertinggal dan Perbatasan
Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba dan Tuntutan Hukuman
Jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menilai tuntutan tersebut tidak tepat karena jaksa menjerat kliennya dengan pasal pengedar narkoba, padahal Fariz RM hanya merupakan pengguna.
Sikap Kuasa Hukum dan Proses Pembelaan
Deolipa Yumara menegaskan bahwa tuntutan sebagai pengedar narkoba tidak sesuai fakta. Kuasa hukum menegaskan akan melakukan pembelaan dengan menyoroti fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap.
baca:Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Kondisi Fariz RM Saat Sidang
Fariz RM tampak tenang dan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai. Dia hadir secara langsung dalam persidangan dan menunjukkan sikap kooperatif selama jalannya sidang.
penulis: inziria