Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Tom Lembong Diberikan Abolisi
Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi permintaan pengacara Hotman Paris yang meminta agar proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula dihentikan, menyusul pemberian abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto.
baca Juga:Borneo FC Siap Menggebrak BRI Super League 2025/2026 sebagai Wakil Kalimantan
Abolisi Bersifat Personal untuk Tom Lembong
Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tersebut. “Pemberian abolisi ini sifatnya personal untuk Saudara Tom Lembong. Bagi kami, proses hukum terhadap terdakwa lainnya tetap berjalan,” ujar Anang, dalam keterangan persnya pada Rabu (6/8/2025).
Proses Hukum Tetap Dilanjutkan untuk Terdakwa Lain dalam Kasus Impor Gula
Meski Tom Lembong telah dibebaskan, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa abolisi tidak memengaruhi kelanjutan kasus untuk terdakwa lainnya.
penulis:Dafa Aditya.f