Polemik penggunaan sound system besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemui solusi setelah melalui proses dialog yang panjang. Pemkab Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) sepakat untuk mengatur penggunaan sound system demi menjaga ketertiban dan kreativitas masyarakat.
Baca juga: PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman yang Terblokir
Pertemuan "Lungguh Bareng" untuk Mencapai Kesepakatan
Forum koordinasi yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025, di Pendopo Swagata Kabupaten Jombang ini dipimpin oleh Bupati Warsubi. Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, MUI, dan tokoh masyarakat. Dalam forum ini, PSSJ dan Pemkab Jombang sepakat pada 15 poin kesepakatan untuk mengatur penggunaan sound horeg yang telah menjadi ciri khas acara hiburan masyarakat.
Pentingnya Dialog untuk Menjaga Kreativitas dan Ketertiban
Khoiman, Ketua PSSJ, mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepahaman tersebut. “Kami merasa ini bukan pelarangan, melainkan penertiban. Ada kejelasan aturan yang lebih baik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa seluruh anggota PSSJ siap mengikuti kesepakatan demi menciptakan harmoni sosial tanpa menghilangkan hiburan rakyat.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk mengatur agar ketertiban umum tetap terjaga tanpa mengurangi ruang kreativitas. “Kami ingin mengatur, bukan menghalangi, hiburan rakyat,” tegas Bupati.
15 Poin Kesepakatan untuk Penggunaan Sound Horeg
Dari pertemuan tersebut, 15 poin kesepakatan disusun dan dituangkan dalam berita acara bersama. Beberapa ketentuan utama yang disepakati antara lain:
- Izin Kepolisian: Penyelenggara wajib mendapatkan izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah.
- Lokasi Acara: Kegiatan hanya diperbolehkan di ruang terbuka yang jauh dari permukiman padat.
- Volume Suara: Untuk hiburan keliling, volume suara maksimal adalah 85 dB per 10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.
- Batas Waktu Hiburan Keliling: Hiburan keliling hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.
- Dimensi Sound System: Maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi.
- Radius Larangan dari Fasilitas Kesehatan: Sound tidak boleh dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
- Larangan Isu SARA: Dilarang menyentuh isu SARA dalam konten acara.
- Konten yang Dilarang: Tidak diperbolehkan menampilkan pornografi atau melanggar norma kesusilaan.
- Larangan Minuman Keras dan Senjata Tajam: Dilarang membawa minuman keras, senjata tajam, atau melakukan perjudian.
- Waktu Ibadah: Tidak boleh mengganggu waktu ibadah keagamaan.
- Pemeliharaan Fasilitas Umum dan Lingkungan: Dilarang merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
- Volume Suara di Ruang Terbuka: Maksimal volume suara di ruang terbuka adalah 100 dB per 10 menit, dengan puncak 120 dB.
- Batas Waktu Hiburan Tetap: Hiburan tetap dibatasi hingga pukul 23.00 WIB (kecuali untuk pertunjukan budaya tradisional).
- Tanggung Jawab Penyelenggara: Panitia penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
- Hak Penghentian Kegiatan: Aparat berhak menghentikan kegiatan jika ada pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati.
Proses Penyelesaian yang Demokratis
Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan kematangan dalam penyelesaian masalah publik secara demokratis. "Ini adalah esensi dari demokrasi partisipatif, dimana semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi bersama," ujar Anwar.
Penulis: Fiska Anggraini