Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesempatan kepada Nikita untuk menyerahkan bukti baru setelah pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti baru yang dimaksud adalah rekaman percakapan antara Reza Gladys dan pihak lain yang diduga terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga : AC Milan Hajar Perth Glory 9‑0 di HBF Park
JPU Berikan Waktu untuk Menyerahkan Bukti Baru
Jaksa Penuntut Umum, Inda Putri Manurung, mengungkapkan bahwa Nikita akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti berupa rekaman yang ia sebutkan sebelumnya setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU selesai dilakukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Inda setelah sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.
“ Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami,” ujar Inda Putri Manurung kepada Nikita.
Pernyataan ini muncul setelah Nikita menolak mengenakan rompi tahanan yang disediakan oleh pihak pengadilan, sambil menegaskan keinginannya untuk memperkenalkan bukti baru dalam persidangan sebelum melanjutkan proses tersebut.
Teguran dan Permintaan Kooperatif kepada Nikita
Inda kemudian menegaskan bahwa Nikita masih memiliki kesempatan lain untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti, maupun barang bukti lainnya berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa berharap Nikita dapat kooperatif dalam melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan mengingatkan kembali bahwa ia harus kembali ke rumah tahanan sesuai dengan penetapan hakim.
“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” kata Inda.
Proses Kembali ke Rumah Tahanan
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Nikita akhirnya mengalah dan mengenakan rompi tahanan yang disediakan. Dia kemudian keluar dari ruang persidangan, didampingi oleh jaksa dan petugas keamanan, menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menandakan bahwa sidang dilanjutkan pada minggu depan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.
Rekaman Dugaan Pengaturan Kasus oleh Reza Gladys
Sebelumnya, Nikita telah menyerahkan bukti berupa rekaman yang menunjukkan percakapan dugaan antara Reza Gladys, seorang dokter yang juga pelapor dalam kasus ini, dan suaminya, Attaubah Mufid. Rekaman tersebut mengungkapkan dugaan bahwa mereka terlibat dalam pengaturan proses hukum yang melibatkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Nikita menyebutkan bahwa rekaman tersebut menunjukkan adanya pengaruh terhadap jalannya persidangan.
Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengungkap lebih lanjut tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa Nikita mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual oleh Reza Gladys, yang ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uang yang diterima tersebut kemudian digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Kesimpulan:
Proses hukum yang sedang dijalani oleh Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dengan bukti-bukti baru yang diungkapkan dalam persidangan. Meski begitu, Nikita harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melanjutkan proses tersebut dengan kooperatif agar semua fakta dapat terungkap dengan jelas di hadapan hakim.
Penulis : Dina eka anggraini