Jaksa Berikan Waktu untuk Menyerahkan Bukti Baru
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali memunculkan ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman percakapan antara Reza Gladys dan pihak lainnya. Rekaman tersebut diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam persidangan.
Baca juga: Esports World Cup 2025: Onic Menjadi Harapan Terakhir Indonesia di Semifinal
"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata Jaksa Inda Putri Manurung usai sidang, Kamis (31/7/2025). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Nikita menolak mengenakan rompi tahanan sebelum bukti yang ia ajukan diputar dalam persidangan.
Nikita Tolak Kembali ke Rutan Sebelum Bukti Diputar
Situasi sempat memanas ketika Nikita Mirzani menolak untuk kembali ke rumah tahanan Pondok Bambu. Ia bersikeras agar rekaman yang ia sebut sebagai bukti baru dapat diputar di persidangan sebelum dirinya kembali ke rutan. Jaksa menegaskan bahwa meskipun Nikita memiliki hak untuk mengajukan bukti baru, ia tetap diminta untuk kooperatif dengan keputusan hakim.
Jaksa Inda Putri Manurung juga menegaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan dan bukti serta keterangan saksi lainnya bisa disampaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peran Rekaman Reza Gladys dalam Kasus Nikita
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menyerahkan rekaman percakapan yang diduga berisi percakapan antara Reza Gladys dan pihak aparat hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim. Nikita menilai rekaman tersebut dapat mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Nikita juga mengungkapkan bahwa dia diduga mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uang tersebut dikatakan digunakan oleh Nikita untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ia miliki.
Baca juga: Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas
Keputusan JPU: Kooperasi Nikita Diharapkan dalam Proses Hukum
Jaksa Penuntut Umum kembali menekankan bahwa meskipun Nikita memiliki waktu untuk menyerahkan bukti tambahan, proses hukum tetap harus dihormati dan diikuti. Nikita akhirnya mengenakan rompi tahanan dan keluar dari ruang sidang setelah sempat menolak. Petugas keamanan dan jaksa mengawal Nikita menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus ini diperkirakan akan terus berjalan dengan proses pengajuan bukti dan pemeriksaan saksi lebih lanjut pada minggu depan, menyusul adanya bukti rekaman yang diajukan oleh Nikita.
Penulis: eka sri indah lestary