Subjudul 1: Pengadilan Militer Palembang Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Kopda Bazarsah
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas perannya dalam kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sidang putusan tersebut berlangsung pada Senin (11/8/2025), di mana majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah atas tindak pidana pembunuhan.
Baca juga :Fakta Hoaks Jessica Radcliffe Dimakan Paus yang Viral di TikTok dan Facebook
Subjudul 2: Kasus Penembakan Polisi di Lampung yang Menjadi Sorotan
Kasus penembakan ini bermula di lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota polisi. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana lainnya, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal dan terlibat dalam perjudian.
Baca juga :Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Subjudul 3: Dampak Tindakannya terhadap Citra TNI dan Hubungan dengan Polri
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI dan menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak militer, tetapi juga merusak hubungan dan sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat. Akibatnya, Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.
Penulis : Naysila Pramuditha azh zahra