Subjudul 1: Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Berujung pada Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, memutuskan untuk memberikan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah terkait dengan kasus penembakan tiga polisi yang terjadi di lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga :Fakta Hoaks Jessica Radcliffe Dimakan Paus yang Viral di TikTok dan Facebook
Subjudul 2: Tindak Pidana Lain yang Dilakukan Terdakwa
Selain terbukti melakukan pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman atas pelanggaran lain, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta keterlibatannya dalam perjudian. Majelis hakim juga menyoroti tindakannya yang mencuri amunisi dari kesatuan untuk digunakan pada senjata ilegalnya. Tindakannya ini semakin memperburuk citra TNI di mata publik.
Baca juga :Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Subjudul 3: Dampak Buruk Terhadap Sinergitas TNI dan Polri
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mengkhianati tugas prajurit TNI dan merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat. Hal ini dinilai bertentangan dengan kepentingan militer, yang seharusnya menjaga solidaritas antar lembaga keamanan negara. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.
Penulis : Naysila Pramuditha azh zahra