Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kacak Alonso Jalan Kaki ke Mabes Polri: Cari Keadilan Usai Dituding Kriminalisasi

Kategori: Polri
Gambar untuk Kacak Alonso Jalan Kaki ke Mabes Polri: Cari Keadilan Usai Dituding Kriminalisasi

Warga Tanjungbalai Tempuh Perjalanan Jauh Demi Temui Kapolri dan Presiden Prabowo

Mahmudin, yang dikenal dengan nama Kacak Alonso, seorang warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, nekat melakukan aksi jalan kaki ke Mabes Polri di Jakarta. Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi oleh seorang oknum perwira Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Dalam pernyataannya, Kacak menyampaikan bahwa tujuannya adalah untuk bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto guna melaporkan ketidakadilan hukum yang menimpanya.

“Saya ingin melaksanakan amanat reformasi 1998. Saya ingin bertemu Presiden Prabowo dan Kapolri,” kata Kacak saat memulai perjalanan, Sabtu (2/8/2025).

baca:Klarifikasi BMKG: Tidak Ada Gerhana Matahari Total pada 2 Agustus 2025


Dilaporkan karena Sebar Video Penangkapan, Kacak Bantah Tuduhan

Video WhatsApp Dijadikan Alat Kriminalisasi?

Kacak mengaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan sebuah video penangkapan terhadap warga bernama Rahmadi. Video tersebut sebelumnya beredar melalui grup WhatsApp, bukan media sosial, dan bukan dibuat oleh dirinya sendiri.

“Saya tidak pernah unggah ke Facebook, dan bukan saya yang merekam. Tapi justru saya yang dilaporkan,” ujar Kacak dalam siaran langsung TikTok saat berjalan kaki.


Klarifikasi yang Berujung Laporan: Tekanan Saat Pemeriksaan

Disuruh Buat Video Klarifikasi, Tapi Tetap Jadi Tersangka?

Kacak mengaku sempat dipanggil ke Polda Sumut dan diminta membuat video klarifikasi oleh aparat. Namun ironisnya, meskipun ia menurut, proses hukum justru terus berjalan dan mengarah padanya sebagai tersangka.

“Saya ditanya, mau jadi saksi atau tersangka. Saya disuruh buat video, saya turuti. Tapi tetap dilaporkan. Saya merasa dikriminalisasi,” keluhnya.


Kompol DK Laporkan Kacak, Tuduh Sebarkan Informasi Menyesatkan

Video CCTV Penangkapan Jadi Pangkal Masalah

Melalui kuasa hukumnya, Hans Silalahi, Kompol DK melaporkan Kacak ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Laporan itu tercatat dalam LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

Video yang dimaksud adalah rekaman kamera pengawas di toko pakaian, memperlihatkan proses penangkapan terhadap Rahmadi. Pihak kepolisian mengklaim Rahmadi melawan saat ditangkap, sementara Rahmadi membantah dan menuduh ada rekayasa bukti narkoba.

“Saya dalam kondisi mata dan tangan dilakban saat ditangkap. Barang bukti sabu bukan milik saya, tapi diletakkan oleh polisi,” ungkap Rahmadi.


Tekanan Juga Dirasakan Warga Lain yang Protes

Spanduk Protes Dibalas Laporan Polisi

Tak hanya Kacak Alonso, warga lain yang mengkritik penangkapan Rahmadi juga dikabarkan mendapat tekanan. Kompol DK bahkan disebut telah melaporkan warga yang menggelar aksi damai dan membentangkan spanduk yang menuntut dirinya dicopot dari jabatan.

baca:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas


Berjalan Demi Keadilan: Kacak Ingin Suaranya Didengar

Targetkan Bertemu DPR dan DPD di Jakarta

Dalam perjalanan panjangnya menuju Jakarta, Kacak berharap bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung ke Komisi III DPR RI, DPD RI, dan kepada masyarakat Indonesia.

“Saya akan tempuh semua ini dengan kaki saya sendiri. Karena suara rakyat kecil seringkali tidak didengar kalau hanya lewat surat,” pungkasnya.

penulis: inziria