Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kasus Bank BJB, Tenaga Ahli Anggota BPK RI Mangkir dari Panggilan KPK

Gambar untuk Kasus Bank BJB, Tenaga Ahli Anggota BPK RI Mangkir dari Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

baca Juga:Buka Usaha Bengkel? TBSM Punya Semua Ilmunya!

KPK Akan Memeriksa Ketidakhadiran Melly Kartika

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga sore hari pada tanggal 5 Agustus 2025, Melly Kartika belum hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Budi juga menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa apakah Melly mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang atau penundaan pemeriksaan.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan yang telah dijadwalkan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus Korupsi Bank BJB: Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar

Kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB melibatkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta pejabat lainnya seperti Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Selain itu, beberapa pengendali agensi iklan yang terlibat dalam pengadaan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.

baca Juga:Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

Tindakan Lanjutan KPK terhadap Kasus Bank BJB

Penyidik KPK masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum. Meskipun Melly Kartika mangkir dari panggilan, KPK memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya.

penulis:Dafa aditiya.f