KPK Bongkar Praktik Manipulasi Laporan Iklan di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan iklan diduga dimanipulasi untuk menambah jumlah tayangan iklan fiktif.
Baca Juga : An Yujin IVE Kembali Jadi MC SBS Gayo Daejeon untuk Keempat Kalinya Berturut-Turut
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, terdapat selisih jumlah iklan yang dicantumkan dalam laporan. "Misalnya, iklan sebenarnya hanya tayang di 10 media, tapi dalam laporan dibuat seolah-olah tayang di 20 media," ungkap Asep.
Dana Nonbudgeter Digunakan untuk Acara Ulang Tahun
Selisih dari laporan fiktif tersebut tetap dibayarkan oleh BJB dan kemudian dikategorikan sebagai dana nonbudgeter. Dana inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi perusahaan, termasuk acara ulang tahun dan kegiatan lainnya.
Asep menyebut bahwa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, menjadi sosok yang mengatur penggunaan dana tersebut. Kegiatan tidak resmi seperti perayaan ulang tahun internal dibiayai dari dana yang berasal dari penggelembungan laporan pengadaan iklan.
Lima Tersangka Resmi Ditetapkan KPK
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono, Divisi Corporate Secretary BJB
- Antedja Muliatana, pengendali agensi dari Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pengendali agensi dari BSC Advertising dan WSBE
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi dari CKMB dan CKSB
Rumah Ridwan Kamil Digeledah, Dokumen Disita
Dalam rangka penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting. Salah satunya adalah rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus korupsi iklan di BJB.
Tak hanya itu, kantor pusat Bank BJB di Bandung juga ikut digeledah guna melengkapi bukti-bukti penyidikan.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
KPK mencatat bahwa tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Aksi ini berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, dari total anggaran sebesar Rp409 miliar yang disiapkan untuk belanja iklan di media TV, cetak, hingga online.
Berikut rincian enam perusahaan yang menerima dana dari pengadaan iklan:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
Baca Juga : Monitor Kerja Ideal: Produktivitas Meroket, Mata Tetap Nyaman!
Proses Pengadaan Agensi Tak Sesuai Aturan
KPK juga menyoroti proses penunjukan agensi yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi. Hal ini mengindikasikan praktik kolusi yang menyebabkan terjadinya selisih pembayaran dan pemborosan anggaran, hingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Penulis : Tamtia Gusti Riana