Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Vonis Mati

Palembang – Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas keterlibatannya dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

baca juga: Birukan Lagi GBLA, PERSIB Harus Kalahkan Manila Digger

Terdakwa Terbukti Melakukan Pembunuhan dan Pelanggaran Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain itu, Bazarsah juga terbukti memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal serta terlibat dalam praktik perjudian.

Hukuman Mati dan Pemecatan dari Dinas Militer

Hakim menjatuhkan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa. Keputusan ini dikutip dari siaran RRI pada Senin (11/8/2025).

Terdakwa Curi Amunisi dan Kelola Bisnis Judi Ilegal

Selain penembakan, Bazarsah juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuannya untuk senjata ilegal yang dimilikinya. Ia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Perbuatan ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap tugas prajurit TNI.

baca juga: Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Hadiri Konvensi Sains Teknologi dan Industri, Simak Paparan Presiden Prabowo Subianto

Dampak Negatif terhadap Citra TNI dan Sinergi dengan Polri

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat serta mengganggu sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat luas.

Kolonel Chk Fredy menambahkan, “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak hubungan harmonis antara institusi keamanan dan publik.”

Penulis: Dena Triana