Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah atas Penembakan Polisi
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perbuatan pembunuhan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta terlibat dalam perjudian.
baca juga:Riwayat Kencan Lengkap Joe Jonas
Tindak Pidana Lain yang Dikenakan kepada Terdakwa
Selain terlibat dalam pembunuhan, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana lainnya, seperti kepemilikan senjata api secara ilegal dan mengelola kegiatan perjudian sabung ayam serta dadu kuncang (koprok). Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan tugas prajurit TNI dan merusak citra institusi militer.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Kolonel Chk Fredy, seperti dikutip dari RRI, Senin (11/8/25).
Pengkhianatan terhadap Tugas dan Citra TNI
Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa mengkhianati tugasnya sebagai anggota militer. Dengan menggunakan senjata api ilegal dan terlibat dalam bisnis perjudian ilegal, Bazarsah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat. Tindakannya dianggap merusak soliditas yang selama ini terjalin antara institusi keamanan dan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas, dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” lanjut Kolonel Chk Fredy.
penulis:Anis puspita sari