Palembang - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
baca juga:Sukses dari TBSM: Inspirasi Kisah Lulusan Jadi Pengusaha!
Vonis Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain pembunuhan, terdakwa juga dijatuhi hukuman karena memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal serta terlibat dalam kegiatan perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy, seperti dilaporkan oleh RRI pada Senin (11/8/25).
Tindak Pidana Tambahan yang Dilakukan Terdakwa
Terdakwa terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai bahwa tindakan ini mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.
baca juga:Wakil Rektor Teknokrat Mahathir Muhammad, Di Balik Layar Reuni Akbar
Tindakan yang Merusak Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas, dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat," ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menekankan pentingnya menjaga integritas antara aparat keamanan dan masyarakat.
penulis:dafa aditiya.f