Klarifikasi Resmi dari Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebutkan bahwa rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan digeledah oleh kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Baca juga : 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Ini Penjelasan Fenomenanya
Tidak Ada Permintaan Penggeledahan
Ketut menegaskan bahwa tidak ada permintaan resmi dari instansi manapun terkait penggeledahan rumah Jampidsus. Ia meminta publik untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi dari sumber yang valid.
Penjagaan TNI di Rumah Jampidsus
Pengamanan Berdasarkan Kerja Sama Resmi
Kejagung menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI di sekitar rumah Febrie Adriansyah adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI, serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020. Kehadiran TNI tersebut bukan bentuk penghalangan proses hukum.
TNI Tidak Terlibat dalam Proses Hukum
Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa TNI tidak memiliki wewenang dalam proses penegakan hukum sipil dan hanya bertugas sebagai pengamanan sesuai protokol yang berlaku bagi pejabat negara.
Febrie Adriansyah Tetap Bekerja Seperti Biasa
Tidak Terpengaruh Isu yang Beredar
Meskipun isu mengenai penggeledahan rumahnya sempat mencuat, Febrie Adriansyah tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa di kantor Kejaksaan Agung. Kejagung menyatakan bahwa Jampidsus tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum.
Komisi Kejaksaan Minta Tetap Profesional
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) turut memberikan pernyataan agar Kejaksaan Agung tetap profesional dan tidak terprovokasi oleh tekanan dari luar. Komjak mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan integritas dalam proses penegakan hukum.
Kesimpulan
- Kejaksaan Agung secara resmi membantah adanya penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penjagaan oleh personel TNI dilakukan berdasarkan kerja sama formal, bukan tindakan intervensi.
- Febrie Adriansyah tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
- Komjak RI mendukung sikap profesional dan independen Kejagung dalam menangani berbagai isu hukum.
Penulis : helen putri marsela