Pada Jumat (1/8/2025), beredar kabar bahwa rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Namun, Kejaksaan Agung dengan tegas membantah adanya penggeledahan tersebut.
Baca juga : Bumi Berotasi Lebih Cepat Hari Ini, 5 Agustus Akan Lebih Singkat
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa rumah Jampidsus tidak sedang digeledah oleh polisi. Menurut Anang, informasi yang beredar mengenai penggeledahan tersebut tidak benar. "Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada (penggeledahan). Tidak ada," tegas Anang pada Senin (4/8/2025).
Penjagaan oleh TNI Sudah Lama Dilakukan
Selain itu, Anang juga membantah adanya penambahan prajurit TNI untuk menjaga rumah Jampidsus. Penjagaan tersebut sudah dilakukan sejak lama, terutama sejak penanganan perkara korupsi timah, dan bukan merupakan tindakan terbaru. Penjagaan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : VirtualBox untuk Mahasiswa IT: Belajar Praktis dan Efisien
Dasar Penjagaan oleh TNI
Anang menjelaskan bahwa penjagaan rumah Jampidsus oleh prajurit TNI berdasarkan nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Penjagaan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran tugas-tugas Kejaksaan Agung.
Penulis : Dina eka anggraini