Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Gambar untuk Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi

Pada Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki.

Baca juga: Pembaruan iPhone Google Chrome memudahkan peralihan antara penelusuran kerja dan pribadi

Pemeriksaan Intensif terhadap Nicke Widyawati dan Sejumlah Tersangka Lain

Selain Nicke Widyawati, Kejaksaan Agung juga memeriksa delapan orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Keuangan PT Pertamina, ESM, serta Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, MK, yang menjabat pada periode Juni 2020 - Mei 2021. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dalam proses penyidikan.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk membangun dasar hukum yang kokoh dalam kasus korupsi Pertamina ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Kasus Korupsi Pertamina: 18 Tersangka dan Ratusan Juta Dolar yang Hilang

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pertamina, dengan 17 tersangka sudah ditahan. Salah satu tersangka yang masih buron adalah Muhammad Riza Chalid, yang meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 dan hingga kini belum kembali. Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai bos minyak, terlibat dalam sejumlah dugaan korupsi dan kongkalikong terkait kerja sama antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kongkalikong dalam Kerja Sama Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak

Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah dugaan kongkalikong dalam kerja sama antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak yang melibatkan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Kerja sama tersebut dimulai dengan penandatanganan kontrak pada 2014, yang mengatur bahwa setelah 10 tahun, PT OTM akan menjadi milik Pertamina. Namun, dalam perjalanannya, kontrak tersebut diubah sehingga PT OTM tetap dimiliki oleh Kerry hingga saat ini.

Baca juga: Ikuti dan Ramaikan! Senam Massal Poco-Poco HUT Ke-60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung Sabtu 2 Agustus 2025

Tindak Pidana dalam Kasus Ini

Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk manipulasi kontrak dan pengalihan kepemilikan yang merugikan negara. Dengan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Nicke Widyawati dan tersangka lainnya, Kejaksaan Agung berharap dapat memperjelas peran setiap individu dalam kasus ini dan menegakkan hukum yang adil.

Meskipun belum ada tersangka yang disidangkan, proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus korupsi ini demi keadilan dan transparansi.

Penulis : eka sri indah lestary