Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kejagung Siap Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid

Gambar untuk Kejagung Siap Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid

Mangkir Panggilan Ketiga, Riza Chalid Masuk DPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan kesiapan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice untuk Riza Chalid, tersangka kasus impor minyak mentah, yang kembali mangkir dari panggilan ketiga pada Senin (4/8/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa setelah seminggu, langkah hukum berikutnya adalah penetapan DPO terhadap Riza Chalid. Selain itu, Kejagung berencana mengajukan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Proses Red Notice ke Interpol

Proses pengajuan red notice membutuhkan beberapa tahapan administratif. Setelah syarat-syarat lengkap, permohonan akan diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sebelum diumumkan ke seluruh negara dan seluruh imigrasi dunia.

Baca juga:Marc Marquez Berpotensi Lewati Rekor Valentino Rossi dan Giacomo Agostini, Legenda Agostini Pasrah

Pakar Hukum Sarankan Pendekatan Lain

Eva Achjani Zulfa, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia, menilai masih ada cara lain untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia tanpa menunggu peradilan in absentia. Salah satunya adalah negosiasi antar-pemerintah (G to G):

Eva menekankan bahwa peradilan in absentia tidak berlaku di Indonesia, karena asas praduga tak bersalah masih melekat pada tersangka sebelum keputusan hakim.

Baca juga:Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul

Pembekuan Aset Sementara

Terkait langkah penyidik membekukan sementara aset Riza Chalid, Eva menegaskan bahwa tindakan itu sah sesuai Pasal 38 KUHAP. Jika pidana tidak terbukti di kemudian hari, barang bukti akan dikembalikan.

Penulis: Nur aini