Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mempersiapkan langkah tegas terhadap tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid, dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia. Namun, pakar hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, mengungkapkan bahwa ada pendekatan alternatif untuk memulangkan Riza Chalid.
Baca juga : Mutasi TNI: Sesmilpres Kosasih Jadi Pangdam Siliwangi
Kejagung Siap Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid
Riza Chalid kembali gagal memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (4 Agustus 2025), yang merupakan pemanggilan ketiga. Oleh karena itu, Kejagung mengumumkan bahwa Riza akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), langkah yang akan diikuti dengan permohonan red notice kepada Interpol.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali tanpa hasil, sehingga pihak Kejagung kini fokus untuk melangkah ke prosedur hukum lebih lanjut.
"Ini pemanggilan sudah yang ketiga, nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang kita ambil. Tentunya penetapan DPO akan dilakukan setelah menunggu seminggu," jelas Anang.
Selain itu, Kejagung juga tengah mempersiapkan permohonan red notice untuk Riza Chalid. Anang menjelaskan bahwa dokumen dan data yang diperlukan sedang dikumpulkan sebelum proses pengajuan dilakukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Setelah itu, Polri akan mengirimkan permohonan ke Interpol di Lyon, Prancis.
Pakar Hukum Sarankan Pendekatan Lain untuk Pemulangan Riza Chalid
Terkait dengan upaya Kejagung, Eva Achjani Zulfa, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia, menyarankan adanya pendekatan G to G (Government to Government) untuk memulangkan Riza Chalid. Menurut Eva, kerjasama antar negara bisa menjadi solusi alternatif, terutama karena Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan keberadaannya telah teridentifikasi.
Eva menambahkan bahwa peradilan in absentia, di mana peradilan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, sulit dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar hukum di negara ini. Oleh karena itu, dia lebih mendukung upaya pemulangan terlebih dahulu.
"Peradilan in absentia tidak mungkin terjadi di Indonesia, karena asas praduga tak bersalah masih berlaku," ungkap Eva.
Pembekuan Aset Riza Chalid Diperbolehkan oleh Hukum
Terkait dengan upaya pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva menyatakan bahwa langkah tersebut sah menurut hukum. Mengacu pada Pasal 38 KUHAP, penyidik berhak melakukan pembekuan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana. Namun, jika pada akhirnya tindak pidana tersebut tidak terbukti, barang bukti harus dikembalikan.
Kejagung terus melangkah untuk menegakkan hukum terhadap Riza Chalid, dengan kemungkinan besar akan terjadi penetapan DPO dan permohonan red notice dalam waktu dekat, yang akan memperluas jangkauan penangkapan internasional.
Penulis : adilah az-zahra