Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kejagung Siap Terbitkan DPO-Red Notice Riza Chalid, Pakar Nilai Ada Cara Lain

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Kejagung Siap Terbitkan DPO-Red Notice Riza Chalid, Pakar Nilai Ada Cara Lain

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk segera memulangkan tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid, ke Indonesia. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Namun, pakar hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, menyarankan agar pemerintah mengupayakan metode lain yang lebih diplomatis untuk memulangkan Riza Chalid.

Kejagung Siap Terbitkan DPO dan Ajukan Red Notice untuk Riza Chalid

Kejagung menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya adalah memasukkan Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ia kembali mangkir dari panggilan ketiga Kejagung pada 4 Agustus 2025. Selain itu, Kejagung juga akan mengajukan permohonan red notice melalui Polri kepada Interpol. Proses ini melibatkan pengumpulan data dan syarat-syarat yang diperlukan untuk melanjutkan permohonan red notice.

Baca juga: Tren Pemasaran 2025 yang Wajib Kamu Ikuti

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejagung tengah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan red notice, yang nantinya akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk diproses lebih lanjut dan diumumkan ke seluruh negara.

Pakar Hukum Usulkan Pendekatan G to G (Government to Government)

Eva Achjani Zulfa, seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, memberikan pandangan lain mengenai cara memulangkan Riza Chalid. Menurut Eva, pemerintah Indonesia dapat menggunakan pendekatan antar negara atau Government to Government (G to G), sebagai langkah diplomatis untuk memastikan pemulangan tersangka tanpa harus melalui peradilan in absentia.

Eva menegaskan bahwa peradilan in absentia tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebelum seorang tersangka dinyatakan bersalah oleh hakim, ia berhak untuk membela diri secara langsung di pengadilan, yang tidak dapat dilakukan jika peradilan berlangsung tanpa kehadirannya.

Pembekuan Aset Riza Chalid

Terkait dengan pembekuan aset sementara milik Riza Chalid, Eva Achjani Zulfa menganggap bahwa penyidik berhak melakukannya. Ia mengacu pada Pasal 38 KUHAP yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Namun, jika nantinya terbukti tidak ada pidana yang dilakukan oleh Riza Chalid, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan.

Baca juga: Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

Proses Red Notice: Kejagung Lakukan Persiapan Lengkap

Anang Supriatna dari Kejagung menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice untuk Riza Chalid memerlukan waktu dan proses yang melibatkan pengumpulan syarat-syarat yang tepat. Setelah permohonan red notice disetujui di Polri, data tersebut akan diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis, untuk diproses lebih lanjut dan diumumkan ke seluruh dunia.

Penulis: Indra Irawan