Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi dan ditahan.
Baca juga : Profil Henry Panjaitan: Wakil Direktur Utama Baru Bank Mandiri
Kasus Sudah Inkrah, Proses Hukum Harus Dilanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa vonis yang telah dijatuhkan kepada Silfester Matutina bersifat inkrah, yang berarti keputusan hukum tersebut sudah final dan harus segera dilaksanakan. "Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025).
Kasus Fitnah Terhadap Jusuf Kalla
Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjerat Silfester Matutina, yakni kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Terkait hal ini, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk datang. “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang menanggapi pertanyaan awak media.
baca juga : "Keuntungan Menggunakan LAN Dibandingkan WiFi"
Langkah Selanjutnya dalam Kasus
Setelah keputusan inkrah, langkah selanjutnya adalah mengeksekusi hukuman kepada Silfester Matutina sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejagung akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Dina eka anggraini