Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera menjalani hukuman penjara 1,5 tahun yang sudah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
baca juga : Riduan Resmi Jadi Direktur Utama Bank Mandiri: Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Kejagung Pastikan Eksekusi Penahanan Silfester
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses eksekusi.
“Harus dieksekusi, harus segera ditahan, karena putusannya sudah inkrah. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester. “Informasi dari Kejari, yang bersangkutan diundang. Kalau tidak diundang, ya silakan datang,” tambah Anang.
Latar Belakang Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula pada Mei 2017, ketika ia dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri. Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sebuah orasi publik.
Silfester saat itu membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan bukanlah fitnah, melainkan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa.
“Saya tidak memfitnah JK, ini adalah bentuk kepedulian anak bangsa,” ujarnya saat diwawancarai.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Putusan Pengadilan dan Penundaan Eksekusi
Pada 2019, pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, hingga kini ia belum menjalani masa hukuman.
Dengan adanya pernyataan resmi Kejagung, proses penahanan Silfester Matutina dipastikan akan segera dilakukan, mengakhiri penundaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
penulis : Elsandria Aurora