Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kejagung Tegaskan: Tidak Ada Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Polisi

Gambar untuk Kejagung Tegaskan: Tidak Ada Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Polisi

1. Bantahan Resmi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung secara tegas membantah kabar bahwa rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan:

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada.”
Kabarbaru.co+8Reddit+8Reddit+8Infopublik+3Antara News+3Kompas.tv+3

baca juga:KPU Siak Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp5 Miliar Lebih

2. Penjagaan oleh TNI: Praktik Rutin, Bukan Baru

Anang menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di rumah Jampidsus bukanlah hal baru. Penjagaan ini telah diterapkan secara rutin berdasarkan nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI, serta didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa.
Infopublik+10Antara News+10Jawa Pos+10
Ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan personel TNI yang baru-baru ini terjadi — praktik ini telah berjalan lama tanpa kaitan dengan isu penggeledahan.
Antara NewsKompas Nasional

3. Landasan Hukum Perpres No. 66 Tahun 2025

Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 dan dirancang untuk memastikan jaksa serta institusi Kejaksaan mendapat perlindungan negara.

  • Polri bertugas memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarga secara personal, termasuk tempat tinggal dan harta benda (Pasal 5–6).
  • TNI bertugas melindungi institusi Kejaksaan dan mendukung pengawalan jaksa dalam menjalankan tugas (Pasal 8–9).
    Rmol.id+10Antara News+10Antara News+10
    Aturan ini menegaskan bahwa pelindungan hanya diberikan atas permintaan resmi dari Kejaksaan.
    Jawa Pos+3Antara News+3Antara News+3

4. Tujuan Perpres: Menjamin Keamanan dan Fokus Kerja Jaksa

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Perpres merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyediakan dukungan pengamanan bagi jaksa, menghindarkan mereka dari ancaman atau intimidasi saat menjalankan tugas.
Perpres ini juga menegaskan kolaborasi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri di bawah kerangka prosedur hukum serta nota kesepahaman.

baca juga:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas

Infopublik+6Antara News+6Kompas.tv+6Infopublik+1


Ringkasan SEO-Friendly

Aspek UtamaPenjelasan
Penggeledahan rumah JampidsusTidak pernah terjadi; klaim tidak ada dasar.
Kehadiran TNIPenjagaan rutin dan panjang, berdasarkan MoU dan Perpres No. 66/2025.
Perpres 66/2025Memberi dasar hukum pengamanan oleh Polri (personal) dan TNI (institusi).
Tujuan kebijakanMenjamin keamanan jaksa agar fokus bekerja tanpa gangguan.

penulis: zaskia amelia