Langkah Tegas Kejagung terhadap Jurist Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil langkah tegas terhadap eks staf khusus mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, terkait kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook. Penyidik telah mengajukan penerbitan red notice Interpol serta pencabutan paspor untuk tersangka.
Baca juga:Clay Raises $100 Million to Revolutionize Sales with AI-Driven Lead Generation
Proses Koordinasi dengan Interpol
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa semua dokumen dan langkah hukum sudah diajukan, dan kini tinggal menunggu persetujuan (approval) dari Interpol. “Sudah dibahas bersama dengan Interpol, tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” ujarnya.
Jurist Tan Mangkir dari Panggilan
Anang menambahkan bahwa Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik, sehingga langkah red notice dianggap perlu untuk memastikan tersangka dapat segera diproses secara hukum. Red notice ini diharapkan menjadi alat hukum internasional untuk mengejar Jurist Tan jika ia berada di luar negeri.
Target Kejagung dalam Kasus Chromebook
Kejagung menekankan bahwa penerbitan red notice dan pencabutan paspor merupakan bagian dari upaya menuntaskan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan staf khusus Nadiem Makarim. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga untuk menegakkan hukum secara transparan dan tegas.
Penulis: Nur aini