`Silfester dilaporkan pada Mei 2017 oleh kuasa hukum JK atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi publik. Pada 2019, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara, namun eksekusi belum dilaksanakan hingga kini. Meskipun Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK dan menjalin komunikasi baik, permintaan maaf tersebut tidak membatalkan putusan hukum yang telah ditetapkan .suara.comMonitor Indonesia
baca juga:KPU Siak Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp5 Miliar Lebih
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi. Anang menyatakan bahwa jika Silfester tidak memenuhi panggilan, eksekusi tetap akan dilakukan .Kompas.tv+1suara.com
Menanggapi hal ini, Silfester menyatakan kesiapan untuk menjalani proses hukum. Ia mengatakan, “Enggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” saat ditemui di Polda Metro Jaya .suara.com+3kumparan+3MediaSurya+3
Dengan demikian, meskipun Silfester menunjukkan sikap kooperatif, proses eksekusi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
penulis: zaskia amelia