Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Mahfud MD: Ada Apa Sih?

Kategori: berita
Gambar untuk Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Mahfud MD: Ada Apa Sih?

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan mengapa pihak Kejaksaan Agung belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara. Mahfud MD menilai bahwa vonis pengadilan pidana yang sudah inkrah tidak bisa didamaikan dengan korban dan harus segera dieksekusi.

Baca juga : Liverpool Kembali Kalahkan Athletic Bilbao, Cedera Pemain Kunci Jadi Sorotan

Mahfud MD Pertanyakan Proses Eksekusi yang Belum Dilaksanakan

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya eksekusi terhadap Silfester Matutina. "Tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkrah tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," tulis Mahfud.

Silfester Matutina Siap Dieksekusi, Namun Belum Dapat Panggilan

Silfester Matutina sendiri mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi atau memanggil dirinya terkait vonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. "Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ungkap Silfester saat berada di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025).

Namun, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa hingga kini Silfester belum menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi tersebut.

Baca juga : Rahasia Python yang Bikin Ngoding Jadi Lebih Gampang!

Mahfud MD Heran Kejaksaan Tidak Menindaklanjuti Vonis

Mahfud MD merasa heran karena Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang telah berhasil menangkap banyak orang, bahkan yang bersembunyi di Papua, namun kasus Silfester Matutina yang sudah divonis belum juga dilaksanakan eksekusinya. "Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" kata Mahfud MD.

Penulis : Dina eka anggraini