Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD Pertanyakan Proses Hukum

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD Pertanyakan Proses Hukum

Mahfud MD Pertanyakan Belum Dijalankannya Eksekusi Terhadap Silfester Matutina

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keheranannya terhadap Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), meskipun ia sudah divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Mahfud MD melalui akun Twitter-nya (@mohmahfudmd) mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang belum menindaklanjuti eksekusi terhadap Silfester.

“Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkrah tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tulis Mahfud MD, Selasa (5/8/2025).

Baca juga : 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Ini Penyebab dan Dampaknya

Mengapa Silfester Belum Dihukum?

Mahfud MD juga menyoroti kenyataan bahwa meskipun Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara, namun ia belum juga dijebloskan ke penjara. "Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" lanjut Mahfud MD, yang mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum yang belum dilaksanakan dengan tegas.

Silfester Matutina Tidak Masalah dengan Eksekusi

Di sisi lain, Silfester Matutina menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi dirinya terkait vonis 1,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. "Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Kejaksaan Belum Mengirim Surat Pemanggilan

Meskipun Silfester tidak menentang eksekusi, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa hingga saat ini, Silfester belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi atau penahanan dirinya dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. "Belum ada suratnya," ucap Ade Darmawan, yang menanggapi belum ada langkah resmi dari pihak Kejaksaan.

Apa yang Menjadi Alasan Kejaksaan Agung?

Terkait penundaan eksekusi terhadap Silfester, banyak pihak yang bertanya-tanya mengapa langkah ini belum dilaksanakan. Menurut Mahfud MD, meskipun Silfester sudah divonis dan putusannya sudah inkrah, Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti eksekusi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang lambat dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah final.

Baca juga : ‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas

Kesimpulan: Perlunya Kepastian Eksekusi Hukum

Kasus Silfester Matutina menjadi contoh penting mengenai penegakan hukum yang transparan dan tepat waktu. Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, untuk memastikan bahwa hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu, dan memberi pesan tegas tentang penegakan keadilan di Indonesia.

Penulis : adilah az-zahra