Komitmen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam Mengawal Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pelaksanaan Program Jaga Desa, sebuah inisiatif yang bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan kejaksaan terhadap pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi.
baca juga:De Paul Menggantikan Messi dan Mengungkapkan Kekaguman pada Inter Miami di Final Piala Liga
Fokus pada Pencegahan Penyalahgunaan Dana dan Edukasi Hukum
Melalui program ini, Kejari Sumenep tak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya. Dengan pendekatan preventif, Kejari ingin memastikan agar dana desa dimanfaatkan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Jaga Desa, Program Nasional Kejaksaan untuk Desa yang Transparan
Program Jaga Desa merupakan program nasional dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mendampingi desa dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Di Sumenep, program ini dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.
Bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, Kejari Sumenep juga menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait. Selain itu, partisipasi masyarakat turut didorong agar ikut serta dalam melakukan pengawasan di lingkungan desa masing-masing. Dengan keterlibatan semua pihak, potensi penyelewengan bisa diminimalisasi sejak dini.
baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Upaya Nyata Menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik
Kejari berharap program ini bisa menciptakan iklim pemerintahan desa yang lebih tertib dan transparan, serta mempercepat realisasi pembangunan desa secara berkelanjutan. Pendekatan hukum yang bersifat edukatif diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami tanggung jawabnya.
penulis: sofi sintiawati