Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kekhawatiran Terhadap Payment ID: Potensi Penyalahgunaan dan Solusi Perlindungan Privasi

Gambar untuk Kekhawatiran Terhadap Payment ID: Potensi Penyalahgunaan dan Solusi Perlindungan Privasi

Payment ID BI Menimbulkan Kecemasan Masyarakat

Uji coba Payment ID yang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025 memunculkan berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang khawatir bahwa sistem ini akan digunakan untuk memata-matai aktivitas keuangan mereka. Meskipun BI sudah berulang kali membantah kekhawatiran tersebut, ketidakpastian terkait bagaimana data keuangan akan dikelola dan dipantau tetap ada.

Baca juga: 188 Saham Terperosok ke FCA: CDIA, COIN, Hingga ARGO

Jaminan BI: Tidak Akan Memantau Aktivitas Pribadi

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk memantau transaksi pribadi masyarakat, seperti pembelian barang atau aktivitas nongkrong di kafe. Ia menjelaskan bahwa penggunaan sistem ini lebih difokuskan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk memastikan akurasi dan efisiensi distribusi dana bantuan.

Dicky menekankan bahwa pengumpulan dan penggunaan data keuangan masyarakat hanya akan dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data. "Kami pastikan tidak akan membuka data konsumen tanpa persetujuan pemiliknya. Semua proses ini harus mematuhi undang-undang yang berlaku," kata Dicky.

Pentingnya Transparansi dan Persetujuan dalam Pengelolaan Data

Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, menilai bahwa implementasi Payment ID harus mengutamakan transparansi dan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Heru menyarankan agar sistem ini dilengkapi dengan enkripsi tingkat tinggi dan autentikasi dua faktor untuk melindungi data keuangan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa data pribadi hanya boleh diakses oleh otoritas berwenang dengan izin dari pemilik data, seperti melalui notifikasi real-time di ponsel. Untuk memastikan perlindungan yang lebih baik, audit independen dari pihak ketiga juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.

Solusi Perlindungan Data dan Pengawasan

Heru juga mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Ditjen Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam implementasi Payment ID. Namun, ia memperingatkan agar intervensi politik tidak terjadi dalam proses tersebut. Heru juga menyarankan agar BI menggunakan sistem infrastructure exchange application (IAEA) untuk membatasi akses data hanya untuk keperluan resmi dan memastikan persetujuan pemilik data tetap dijunjung tinggi.

Selain itu, BI diminta untuk memberikan laporan tahunan tentang penggunaan Payment ID serta menyediakan mekanisme pengaduan publik yang cepat dan terjangkau untuk menangani potensi penyalahgunaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan privasi masyarakat dapat terlindungi dengan baik.

Tata Kelola yang Kuat dan Pengawasan Independen

Heru menekankan bahwa struktur tata kelola yang kuat dan pengawasan independen sangat penting untuk memastikan Payment ID berfungsi secara adil dan transparan. Pembentukan Dewan Independen yang melibatkan akademisi, pakar privasi, dan lembaga pelindungan data pribadi diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan sistem ini. Dengan sanksi tegas bagi pelanggar, BI dapat mengelola Payment ID tanpa adanya tekanan atau penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional

Menjaga Kepercayaan Publik dalam Pengelolaan Data

Dengan Payment ID, BI memiliki kesempatan untuk meningkatkan efisiensi distribusi bantuan sosial dan memantau transaksi keuangan masyarakat. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, sangat penting bagi BI untuk memastikan perlindungan data pribadi dan mematuhi prinsip transparansi, persetujuan eksplisit, serta keamanan data sesuai dengan UU PDP.

Penulis: Fiska Anggraini