Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kelanjutan Penyidikan Kejagung terhadap Riza Chalid

Gambar untuk Kelanjutan Penyidikan Kejagung terhadap Riza Chalid

1. Apa saja yang disita penyidik Kejagung dari Riza Chalid?

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita:

  • 5 unit mobil mewah tanpa pelat nomor, terdiri dari:
    • 1 Toyota Alphard
    • 1 Mini Cooper
    • 3 sedan Mercedes-Benz

Mobil-mobil ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid dan diduga disamarkan untuk menghindari pelacakan penyidik. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi untuk mencari aset dan barang bukti terkait korupsi, dalam upaya memulihkan kerugian negara.

Baca juga:Teknologi Digital yang Mempermudah Hidup Sehari-Hari


2. Apa langkah Kejagung setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari pemeriksaan?

Setelah tiga kali mangkir, yaitu pada:

  • 24 Juli 2025
  • 28 Juli 2025
  • 4 Agustus 2025

Kejagung:

  • Mengumumkan pemanggilan melalui media nasional
  • Mengajukan proses penerbitan red notice ke Interpol
  • Menyampaikan bahwa tidak ada konfirmasi kehadiran dari pihak Riza, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya

3. Mengapa Kejagung belum memasukkan nama Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO)?

  • Penyidik masih menempuh prosedur pemanggilan resmi tiga kali, sesuai dengan ketentuan.
  • Pada panggilan ketiga, status DPO belum langsung diterbitkan, menunggu prosedur formal selesai.
  • Hingga 30 Juli 2025, penyidik masih berfokus pada pemanggilan, bukan pada penetapan DPO atau red notice secara langsung.

4. Sejak kapan paspor Indonesia Riza Chalid dicabut?

  • Paspor Riza Chalid telah dicabut sejak 10 Juli 2025, bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka dan pencegahan ke luar negeri oleh Kejagung.
  • Pencabutan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas permintaan dan koordinasi dengan Kejagung.
  • Tujuan pencabutan: Membatasi mobilitas internasional dan mencegah pelarian lebih jauh.

Baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung


5. Apa urgensi penyidik Kejagung menerbitkan red notice bagi Riza Chalid?

  • Riza Chalid sudah berada di luar negeri ketika surat pencegahan diterbitkan.
  • Telah tiga kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
  • Red notice akan:
    • Memungkinkan otoritas hukum internasional mendeteksi dan menangkap tersangka
    • Menjadi dasar untuk proses ekstradisi
    • Memperkuat legalitas tindakan paksa lintas negara

penulis: zaskia amelia