Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kelanjutan Penyidikan Kejagung terhadap Riza Chalid: Langkah-langkah yang Diambil dan Urgensi Red Notice

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Kelanjutan Penyidikan Kejagung terhadap Riza Chalid: Langkah-langkah yang Diambil dan Urgensi Red Notice

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melangkah dengan serius dalam menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Beberapa langkah penting telah diambil untuk memastikan bahwa Riza Chalid segera dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga : Clement Turpin Kembali Pimpin Laga Rangers: Wasit Final Liga Champions 2022 Bertugas di Ibrox


1. Penyidik Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan menyita lima unit mobil mewah milik Riza Chalid yang terdiri dari Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercy. Tindakan ini dilakukan karena mobil-mobil tersebut diduga digunakan untuk mengelabui penyidik, terutama karena tidak adanya pelat nomor. Kejagung berupaya menyita barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana untuk memulihkan kerugian negara.


2. Langkah Kejagung Setelah Riza Chalid Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Riza Chalid kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (4 Agustus 2025), setelah sebelumnya mangkir pada dua kesempatan lainnya. Kejagung kini berencana untuk mengajukan red notice kepada Interpol agar Riza Chalid dapat dipulangkan dan diproses hukum. Kejagung telah mengonfirmasi bahwa ini adalah langkah lanjutan setelah tiga kali pemanggilan yang tidak diindahkan oleh Riza Chalid.


3. Mengapa Kejagung Belum Masukkan Nama Riza Chalid dalam DPO?

Meskipun Riza Chalid diduga berada di luar negeri, Kejagung belum memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung masih berupaya memanggil Riza Chalid untuk yang ketiga kalinya, meskipun ia telah mangkir dua kali sebelumnya. Pemanggilan terakhir dilakukan pada Senin (4 Agustus 2025), namun sekali lagi, Riza Chalid tidak hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.


4. Pencabutan Paspor Riza Chalid: Sejak Kapan Terjadi?

Riza Chalid telah dicabut paspornya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Pencabutan paspor dilakukan untuk mencegahnya pergi ke luar negeri. Kejagung meminta agar Riza Chalid dibekukan perjalanannya secara internasional guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga : Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital


5. Urgensi Penyidik Kejagung Menerbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Karena Riza Chalid telah mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejagung sebanyak tiga kali, pihak Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta bantuan internasional melalui Interpol dalam menangkap dan memulangkan Riza Chalid. Red notice akan disebarkan ke seluruh negara, mempermudah penangkapan yang bersangkutan. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat proses ekstradisi jika Riza Chalid berada di luar negeri.


Kesimpulan
Kejaksaan Agung kini melangkah lebih jauh untuk memastikan bahwa Riza Chalid bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi dalam impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dengan penyitaan aset, penerbitan red notice, dan pencabutan paspor, Kejagung berupaya mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penulis : adilah az-zahra