Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, telah melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028. Dalam pelantikan ini, Kemenkum menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pengelolaan royalti.
Komisioner LMKN Harus Pastikan Distribusi Royalti Adil dan Tepat Waktu
Dalam sambutannya, Razilu menegaskan bahwa para komisioner yang baru dilantik harus memastikan royalti didistribusikan secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada pihak yang berhak. "Keadilan adalah jantung dari sistem hak cipta yang paripurna," ujar Razilu, mengingatkan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus menerima haknya tanpa kendala birokrasi.
Transparansi dan Akuntabilitas: Tuntutan Era Digital
Selain keadilan, Razilu juga mengingatkan para komisioner LMKN untuk menjaga transparansi dalam sistem distribusi royalti. Ia menekankan pentingnya keterbukaan terhadap seluruh pemangku kepentingan, karena sistem yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik.
"Era digital menuntut keterbukaan yang tidak bisa ditawar. Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas," kata Razilu. Kemenkum berharap LMKN dapat membangun sistem yang dapat diakses oleh semua pihak, memastikan akuntabilitas kepada para pencipta dan publik.
Prinsip Good Governance untuk Tata Kelola yang Baik
Tak hanya itu, Kemenkum juga meminta agar LMKN menjalankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional. "Pastikan tata kelola berjalan sesuai prinsip good governance," ujar Razilu, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti lagu dan musik.
Susunan Komisioner LMKN 2025-2028
Berikut adalah susunan lengkap Komisioner LMKN periode 2025-2028 yang baru dilantik:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
- Wiliam
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
baca juga:Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
LMKN: Mengelola Royalti untuk Perlindungan Hak Cipta
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di Indonesia. Pelantikan Komisioner LMKN yang baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait, serta memastikan distribusi royalti berjalan dengan lebih efisien dan adil.
penulis:dafa aditiya.f