Menteri LH Tindak Tegas Usaha yang Langgar Ketentuan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurrofiq, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin lingkungan dari sembilan unit usaha yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan ini dilakukan karena sejumlah pelaku usaha tidak mengikuti perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya, serta tidak menyesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Praktis
Evaluasi Pembangunan dan Penertiban Lahan KSO PTPN
Dari 33 unit usaha yang berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sembilan di antaranya pernah memiliki izin lingkungan, namun kini izin tersebut dicabut oleh Kementerian LHK. Pencabutan dilakukan lantaran tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Karena tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Bogor terkait perintah pembongkaran, Menteri LHK langsung turun tangan untuk mencabut izin tersebut," jelas Hanif Faisol Nurrofiq saat meninjau lokasi pembongkaran di Puncak, Cisarua, Minggu (27/7/2025).
Proses Pembongkaran dan Ancaman Sanksi Hukum
Selain pencabutan izin lingkungan, Kementerian LHK juga memberikan mandat kepada seluruh unit usaha yang berada di kawasan PTPN untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Tenggat waktu untuk proses pembongkaran ini adalah hingga akhir Agustus 2025. Bagi unit usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan menempuh jalur hukum.
"Jika pembongkaran tidak dilaksanakan, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat berujung pada pidana satu tahun penjara," tegas Hanif.
Restorasi Lingkungan dan Verifikasi Lahan Ilegal
Hanif juga menjelaskan bahwa setelah pembongkaran selesai, pelaku usaha diwajibkan melakukan restorasi dan penanaman kembali pohon untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan. Selain itu, Kementerian LHK juga akan menertibkan 400 hektare lahan ilegal di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai tanpa izin kerja sama dengan PTPN.
"Kami akan melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan yang dikuasai tanpa hak. Semua bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan," katanya.
Pencegahan Banjir dan Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS)
KLH menilai bahwa bangunan-bangunan ilegal ini memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang menyebabkan dampak langsung seperti banjir tahunan di Bogor, Depok, dan Jakarta. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil dan korban jiwa, sehingga langkah penertiban ini penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah bencana.
Ajakan untuk Berinvestasi pada Pohon dan Lingkungan
Menteri Hanif juga mengimbau kepada masyarakat dan para pemodal agar menghentikan segala pembangunan vila dan usaha baru di kawasan Puncak. Ia meminta mereka untuk mengalihkan investasi mereka pada pohon-pohon yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan keberlanjutan kawasan.
"Kami mengimbau kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini untuk menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik saat ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik," pungkas Hanif.
Penulis: Eka sri indah lestary