Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menguraikan mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga : Sinopsis Copycat: Teror Pembunuh Berantai yang Penuh Misteri
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai namun tetap membutuhkan ASN untuk menunjang pelayanan publik. Nomenklatur PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang terbatas anggarannya, tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya akan dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. "Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024," ujar Aba.
Aba juga mengungkapkan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lulus. Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia. Jabatan yang bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu antara lain adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah menerima rincian kebutuhan dari PPK, Menteri PANRB akan menetapkan jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. PPK kemudian mengusulkan nomor induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN, yang harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan. Setelah itu, NI PPPK atau nomor identitas pegawai ASN akan diterbitkan dan diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Pegawai non-ASN yang sudah menerima nomor induk atau nomor identitas pegawai ASN akan diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aba menambahkan, "PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN. Ini juga bertujuan agar semakin sedikit orang yang diberhentikan atau tidak dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah." (del/HUMAS MENPANRB)
Penulis : Dina eka anggraini