Delapan puluh tahun kemerdekaan Indonesia adalah waktu yang cukup panjang untuk menilai sejauh mana negara ini mencapai cita-cita kemerdekaan yang sesungguhnya. Di tengah euforia perayaan, kita harus bertanya, apakah kekayaan alam Indonesia sudah dikelola dengan baik demi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan?
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Imbau Orang Tua Melek Teknologi untuk Awasi Gim Daring
Pentingnya Pasal 33 UUD 1945 dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kenyataannya pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia selama ini masih jauh dari cita-cita tersebut. Ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan krisis lingkungan menjadi beberapa contoh betapa pengelolaan SDA kita belum sesuai dengan tujuan konstitusi.
Asta Cita dan Kedaulatan atas SDA
Pemerintah saat ini, melalui Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen untuk memperkuat kedaulatan rakyat atas sumber daya alam nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan UMKM. Namun, kebijakan ini perlu pengawasan ketat agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak yang berpotensi mengeksploitasi rakyat.
Pengawasan yang Kuat: Kunci Keberlanjutan SDA
Pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan SDA terbukti sangat penting. Contohnya adalah pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan untuk menjaga kelestarian kawasan Geopark Raja Ampat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa tanpa pengawasan yang kuat, izin usaha bisa berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat lokal.
Rakyat dan Alam yang Belum Merdeka
Meskipun Indonesia sudah merdeka, banyak masyarakat yang hidup dekat dengan sumber daya alam justru belum merasakan manfaatnya. Petani yang kehilangan tanah, nelayan yang kesulitan melaut akibat reklamasi, dan masyarakat adat yang diabaikan dalam peta konsesi adalah contoh bahwa pengelolaan SDA kita belum inklusif. Negara tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator investasi, tetapi juga harus hadir sebagai pelindung hak rakyat dan penjaga kelestarian alam.
Menuju Kemerdekaan yang Berkelanjutan
Delapan puluh tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk menuju kemerdekaan yang berkelanjutan, di mana keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup yang sehat terjamin. Krisis iklim, deforestasi, pencemaran air, dan konflik lahan mengingatkan kita bahwa paradigma lama tidak dapat dipertahankan. Kita membutuhkan arah baru yang mengintegrasikan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam, dengan akuntabilitas yang lebih kuat terhadap pelaku usaha.
Merdeka Hari Ini, Menjaga Esok
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal simbolik dan administratif, tetapi juga soal kesejahteraan rakyat, perlindungan alam, dan akuntabilitas pelaku usaha. Kebijakan progresif seperti pemberian WIUPK kepada ormas, koperasi, dan UMKM harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat menunjukkan bahwa izin adalah amanat yang harus dijaga untuk keberlanjutan, bukan tiket untuk merusak alam.
Menyelaraskan Cita-Cita Konstitusi dengan Semangat Asta Cita
Kemerdekaan Indonesia ke-80 bukan hanya perayaan, tetapi juga perbaikan. Negara harus benar-benar menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, mengintegrasikan cita-cita konstitusi dengan semangat Asta Cita, dan memastikan bahwa kemerdekaan berkelanjutan menjadi kenyataan untuk rakyat, alam, dan masa depan Indonesia. Kemerdekaan sejati adalah yang berpihak pada rakyat, menjaga alam, dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Penulis: Fiska Anggraini