Pada Kamis (31/8/2025), beredar informasi yang menghebohkan bahwa rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedang digeledah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, penggeledahan tersebut dikabarkan gagal karena diadang oleh prajurit TNI. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Baca juga : Riduan Resmi Jadi Dirut Baru Bank Mandiri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Kejagung Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membantah kabar tersebut. Menurutnya, tidak ada penggeledahan yang dilakukan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas," ujar Anang Supriatna saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada Senin (4/8/2025). Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penggeledahan yang dilakukan.
Mengapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI?
Mabes TNI memberikan penjelasan terkait penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Penjagaan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, penjagaan ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang masih berlaku hingga saat ini.
TNI Tegaskan Penjagaan Tidak Menghalangi Proses Hukum
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan tidak bertujuan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.
"Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas," ujar Kristomei Sianturi. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum yang berlaku.
Baca juga : "Keuntungan Menggunakan LAN Dibandingkan WiFi"
Penjagaan TNI Berdasarkan Prosedur yang Sah
Penjagaan terhadap rumah pribadi Febrie Adriansyah ini dilakukan oleh TNI dengan tetap mengikuti prosedur yang sah dan regulasi yang berlaku. Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI selalu berpegang pada prinsip profesionalisme, netralitas, serta menjalin sinergi yang positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun TNI terlibat dalam penjagaan, hal ini tidak akan menghalangi proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak yang berwenang.
Penulis : Dina eka anggraini