Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kenneth PDIP Puji Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Kenneth PDIP Puji Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto

Langkah Prabowo Dinilai sebagai Sikap Kenegarawanan dan Rekonsiliasi Politik

Politikus PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, atas keputusan memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan dan komitmen terhadap semangat rekonsiliasi nasional.

Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/8/2025), Kenneth menilai keputusan Presiden Prabowo mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik, serta menunjukkan komitmen menjaga stabilitas nasional dan memperkuat persatuan bangsa.

"Saya sampaikan rasa hormat dan penghargaan kepada Presiden Prabowo atas sikap kenegarawanan dan jiwa besar dalam menyikapi dinamika hukum dan politik yang sedang terjadi," ujar Kenneth.

baca juga : Horoskop Agustus 2025: Waktunya untuk Melangkah ke Depan dengan Intuisi dan Tindakan

Keputusan Berani Demi Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Kenneth Sebut Amnesti sebagai Keputusan Politik Penuh Visi

Kenneth, yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa keputusan memberikan amnesti bukan sekadar langkah hukum, melainkan tindakan politik strategis yang mencerminkan visi jangka panjang untuk menjaga demokrasi dan kohesi sosial.

"Ini bukan keputusan mudah. Tapi justru di sinilah letak keberanian moral dan komitmen seorang negarawan sejati," jelasnya.

Prabowo Dianggap Miliki Kepekaan Politik dan Jiwa Rekonsiliasi

Ia memuji kepekaan politik dan kejernihan berpikir Presiden Prabowo, yang dinilainya berhasil menunjukkan solusi terbuka di tengah konflik politik.

"Amnesti ini mencerminkan keberanian untuk memaafkan dan merangkul demi membangun bangsa," ujar Ketua IKAL Lemhannas RI PPRA LXII tersebut.

Hasto Dinilai Tetap Berperan dalam Demokrasi Nasional

Meski Penuh Kontroversi, Hasto Dianggap Tokoh Penting Demokrasi

Kenneth menyebut bahwa meskipun Hasto Kristiyanto tidak lepas dari kontroversi, ia tetap merupakan bagian dari proses demokrasi nasional. Dalam negara demokratis, penyelesaian persoalan politik dan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, demi persatuan bangsa.

"Hasto adalah bagian dari proses demokrasi kita, dan mekanisme hukum harus berpihak pada persatuan nasional."

Apresiasi untuk Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Dipuji karena Profesionalisme dan Integritas

Kenneth juga memberikan penghargaan kepada tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang dinilainya telah bekerja dengan penuh integritas dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

"Saya apresiasi perjuangan tim hukum Hasto. Mereka bukan hanya membela hukum, tapi menjaga marwah konstitusi dan demokrasi."

Ia menekankan pentingnya keberanian menolak intervensi politik dalam proses hukum, dan menyebut tim kuasa hukum Hasto sebagai teladan profesionalisme dalam dunia hukum.

"Keberanian menjelaskan posisi hukum dengan tegas adalah cermin etika hukum sejati. Satyam Eva Jayate – pada akhirnya, kebenaran akan menang."

DPR Setujui Amnesti Presiden Prabowo untuk 1.116 Terpidana

Hasto Masuk Daftar Penerima Amnesti

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui surat Presiden Prabowo mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Persetujuan diberikan atas amnesti 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Kasus Hasto: Vonis dan Klarifikasi

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun, ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

baca juga : Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM

Pengertian Amnesti dalam Konteks Hukum Indonesia

Amnesti merupakan pengampunan hukum yang diberikan negara terhadap kelompok pelaku tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dan berdampak pada penghapusan akibat hukum dari suatu pemidanaan.

Penulis : Dena Triana