Saksi Dokter Oky Pratama Bantah Tuduhan Nikita Mirzani
Dalam sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani, Dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi dan memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh terdakwa. Dr. Oky membantah pernyataan yang mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Reza Gladys untuk “menyumpal” Nikita Mirzani dengan uang. Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa sejak awal, Reza Gladys lah yang lebih sering menghubungi dan bertanya tentang Nikita, bukan dirinya yang menginisiasi percakapan tersebut.
Baca juga: Target Harga Saham BBCA Terbaru Usai Rilis Kinerja Semester I/2025
Ketegangan Meningkat Saat Nikita Mirzani Menyampaikan Pembelaannya
Sidang berjalan dengan tensi yang tinggi saat Nikita Mirzani memulai interupsi di ruang persidangan. Ia dengan tegas menolak untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) setelah sesi sidang berakhir. Nikita menuntut agar bukti rekaman percakapan, yang ia klaim mengungkapkan ketidakberesan dalam kasusnya, diputar di depan majelis hakim. Penolakan ini membuat situasi semakin panas, dengan Nikita menantang pihak berwenang yang mengarahkan dirinya untuk kembali ke tahanan.
Puncak Ketegangan: Nikita Diborgol Setelah Menentang Jaksa
Ketegangan memuncak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba memaksa Nikita mengenakan rompi tahanan. Penolakan keras dari Nikita membuat situasi semakin tegang. Ia menepis tangan jaksa berulang kali dan menegaskan bahwa dirinya telah dikriminalisasi dalam kasus ini. Ketika sidang ditutup, aparat keamanan masuk dan mengeluarkan Nikita dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat, akhirnya mengenakan rompi tahanan yang sebelumnya ia tolak. Kejadian tersebut menjadi sorotan, mengakhiri persidangan dengan ketegangan yang tinggi.
Kesimpulan: Ketegangan yang Mengundang Perhatian Publik
Persidangan kasus Nikita Mirzani ini tidak hanya mengungkapkan dinamika hukum yang kompleks, tetapi juga menciptakan momen dramatis yang menjadi perhatian publik. Ketegangan antara terdakwa, jaksa, dan hakim semakin meningkat, dengan Nikita yang terus berupaya mempertahankan haknya dalam proses hukum.
Penulis : eka sri indah lestary