Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan bahwa pemutaran suara burung atau suara alam di tempat usaha tetap dapat dikenakan royalti. Hal ini menanggapi maraknya pelaku usaha yang memilih mengganti musik dengan ambience natural setelah kasus royalti yang menimpa Mie Gacoan.
baca juga : BMRI – RUPS Luar Biasa: Dampaknya Terbatas, Risiko Utama dari Kinerja 2Q dan Divestasi BRIS
Suara Alam Juga Punya Hak Cipta
Dharma menjelaskan bahwa setiap rekaman, termasuk suara burung atau suara alam, memiliki hak yang dilindungi bagi produser fonogram—pihak yang pertama kali merekam audio tersebut.
“Kalau memutar musik, baik lagu Indonesia, lagu barat, atau tradisional, wajib membayar royalti. Bahkan suara burung yang direkam pun ada haknya,” kata Dharma, dikutip Minggu (3/8).
Aturan ini berlaku untuk semua jenis musik dan rekaman, termasuk produksi luar negeri. Melalui kerja sama internasional, pembayaran royalti bisa diurus lewat LMKN secara terpusat.
Royalti Musik Berlaku untuk Produksi Lokal dan Internasional
Dharma menegaskan bahwa royalti musik tidak terbatas pada lagu-lagu dari Indonesia. Lagu atau rekaman dari luar negeri pun harus dibayar royaltinya jika digunakan secara komersial di tempat usaha.
“Pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN. Kami sudah bekerja sama dengan LMKN dari berbagai negara,” ujarnya.
Imbauannya jelas: jika ingin memutar musik, bayarlah royalti agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Kasus Mie Gacoan Jadi Pemicu Kekhawatiran Pelaku Usaha
Polemik royalti musik mencuat sejak kasus Mie Gacoan yang melibatkan I Gusti Ayu Sasih Ira, pemilik Mie Gacoan Bali. Ia menjadi tersangka karena memutar musik komersial tanpa izin, setelah digugat oleh salah satu LMK, SELMI.
Kasus ini membuat banyak pengusaha restoran dan hotel memilih untuk tidak memutar lagu, meskipun mereka berlangganan layanan streaming resmi. Sebagian bahkan mengganti musik dengan suara burung atau suara alam untuk menghindari masalah hukum.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas
PHRI: Pemahaman Pelaku Usaha Soal UU Hak Cipta Masih Minim
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengakui adanya kekhawatiran pelaku usaha terkait aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Pemahaman pengusaha soal aturan ini belum merata, jadi wajar kalau banyak yang was-was memutar musik,” ungkap Yusran.
penulis : Elsandria aurora