Pemilik Usaha Wajib Pahami Hak Terkait dalam Penggunaan Audio
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menegaskan bahwa penggunaan audio—termasuk suara alam seperti kicauan burung—juga bisa terkena kewajiban pembayaran royalti. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran pelaku usaha soal royalti musik di tempat komersial.
baca juga : Liverpool Akhiri Pramusim dengan Dua Kemenangan atas Athletic Bilbao
Alternatif Suara Alam Tak Menjamin Bebas Royalti
Setelah kasus royalti yang menimpa Mie Gacoan, sejumlah pelaku usaha seperti restoran dan kafe mulai beralih ke pemutaran suara alam atau suara burung agar terhindar dari pembayaran royalti. Namun menurut Dharma, strategi ini tidak serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban hukum.
“Kalau memutar suara burung atau suara apapun, tetap ada hak dari produser fonogram—pihak yang merekam suara itu. Mereka punya hak terkait atas materi rekaman audio tersebut,” jelasnya, dikutip dari Detikcom, Minggu (3/8).
Musik Lokal Maupun Internasional Tetap Kena Royalti
Dharma juga menegaskan bahwa kewajiban royalti berlaku untuk semua jenis musik, baik itu dari Indonesia, luar negeri, hingga lagu tradisional. Semua bentuk rekaman yang digunakan untuk keperluan komersial wajib mendapatkan lisensi dan membayar royalti.
“Pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN. Kami sudah bekerja sama dengan LMKN di berbagai negara untuk memudahkan proses satu pintu,” ujarnya.
Kasus Mie Gacoan Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha
Kasus royalti yang menjerat pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi pemantik keresahan di kalangan pelaku usaha. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu LMK bernama SELMI karena memutar lagu secara komersial tanpa izin resmi.
Dampaknya, banyak pengusaha restoran dan hotel menjadi khawatir untuk memutar lagu, bahkan jika sumber musiknya berasal dari platform streaming berlangganan resmi seperti Spotify atau Apple Music.
PHRI: Banyak Pengusaha Masih Bingung Soal Aturan Royalti
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyatakan bahwa belum semua pelaku usaha memahami isi dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akibatnya, banyak yang memilih alternatif suara-suara alami sebagai pengganti musik.
“Ya, memang ada kekhawatiran di kalangan pengusaha karena pemahaman soal aturan ini belum merata,” kata Yusran dalam pernyataan kepada CNN Indonesia (30/7).
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Kesimpulan: Edukasi dan Kepatuhan Jadi Kunci
Royalti bukan hanya soal lagu populer, tapi juga menyangkut hak terkait atas semua jenis rekaman audio. LMKN mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami peraturan dan menyarankan mereka memutar musik dengan izin resmi untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Penulis: Dena Triana