Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kompol DK Laporkan Akun Facebook M Alias Kacak Alonso ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kategori: polda
Gambar untuk Kompol DK Laporkan Akun Facebook M Alias Kacak Alonso ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kuasa Hukum: Video Penangkapan Disebar Tanpa Konteks, Rugikan Klien Kami

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), kembali melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke SPKT Polda Sumut, Kamis (31 Juli 2025). Laporan kali ini ditujukan kepada pemilik akun Facebook berinisial M, yang juga dikenal sebagai Kacak Alonso.

Menurut kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, tindakan ini diambil setelah Kompol DK merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat penyebaran video penangkapan yang dinilai menyesatkan.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang menimpa klien kami, Kompol DK,” ujar Hans.

baca:Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Bebas, Rayakan Abolisi dari Presiden Prabowo


Video Penangkapan Tersangka Narkoba Diduga Disebar Melalui WhatsApp dan Facebook

Lokasi Kejadian: Tanjungbalai, 24 Juli 2025

Insiden bermula saat Kompol DK menangkap seorang tersangka narkoba di wilayah Tanjungbalai. Tersangka disebut melakukan perlawanan, sehingga polisi mengambil tindakan pelumpuhan.

Namun, momen tersebut direkam oleh seseorang yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba. Video itu kemudian beredar melalui WhatsApp dan Facebook, termasuk di akun milik terlapor berinisial M.

“Video itu disebar melalui grup WhatsApp yang berisi lebih dari 300 anggota,” jelas Hans.


Konten Diduga Menyesatkan, Rugikan Nama Baik Polisi

Tudingan: Pencemaran Nama Baik dan Provokasi Publik

Kompol DK mengetahui video tersebut pada 24 Juli 2025, saat melihat unggahan di akun Facebook milik M. Dalam unggahan itu, terdapat narasi yang menurut pihak pelapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Penyebaran video tersebut menimbulkan asumsi negatif, menciptakan kegaduhan publik, dan mencemarkan harkat serta martabat klien kami,” tegas Hans.

baca:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global


Kompol DK Juga Laporkan Aksi Protes Masyarakat yang Menuntut Pencopotannya

Dua Laporan Tambahan ke SPKT Polda Sumut

Selain laporan terhadap Kacak Alonso, Kompol DK sebelumnya juga telah membuat dua laporan lainnya terhadap pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dan pembentangan spanduk di Mapolda Sumut.

  1. LP Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 28 Juli 2025
    • Terlapor: Inisial RR dan JL
    • Dugaan: Membawa massa dan membentangkan spanduk yang meminta Presiden dan Kapolda Sumut mencopot Kompol DK.
  2. LP Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 28 Juli 2025
    • Terlapor: TS, MSSS, AMB alias NN, dan R
    • Dugaan: Melakukan aksi protes di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menuntut pemecatan Kompol DK karena menangkap R dalam kasus narkoba.

penulis: inziria